Selasa, 25 Januari 2011

Penelitian Dicabut Dengan Upacara Adat?

     Kasus video mesum Nazriel "Ariel Peterpan" Ilham rupanya punya cerita "sampiran". Cerita itu adalah diprotesnya saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut yaitu Tamrin Amal Tomagola. Dalam persidangan yang berlangsung tanggal 3 Desember 2010 tersebut Tamrin menyatakan, "Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks."(kutipan dari sini). Karuan saja pernyataan yang dianggap melecehkan suku bangsa Dayak itu diprotes keras. Di Politikana pun sempat muncul tulisan yang menentangnya. Bahkan digelar pula demonstrasi di Kalimantan Barat, Tengah dan Jakarta untuk menolak pernyataan Tamrin itu.
     Pada hari Sabtu (22/1) kemarin, akhirnya sosiolog Universitas Indonesia itu menjalani sidang adat yang disebut Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu. Dalam sidang yang berlangsung di Palangkaraya-Kalimantan Tengah itu Tamrin divonis oleh majelis sidang bersalah melanggar adat. Ada enam poin putusan yang dijatuhkan dalam sidang adat tersebut (lengkapnya baca di sini).
     Yang meresahkan saya adalah, poin kelima dalam putusan itu menuntut Tamrin memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat Dayak. What?
     Bagaimana ini bisa terjadi? Sebuah penelitian ilmiah kemudian harus dimusnahkan gara-gara ada elemen masyarakat yang menjadi subyek penelitian tak setuju? Cara itu justru menunjukkan kalau isi penelitian bisa jadi memang benar.
     Sebenarnya kalau masyarakat adat Dayak ingin menunjukkan bahwa mereka merupakan suku bangsa tua yang berbudaya luhur, biarkan saja hasil penelitian itu. Kalau memang ragu dengan penelitian tersebut, buat penelitian lain dan publikasikan hasilnya. Siapa tahu memang ada perbedaan metode, pengambilan sampel dan sebagainya yang membuat hasilnya berbeda. Memusnahkan hasil penelitian identik dengan pembakaran buku. Dan membakar buku sama saja dengan memusnahkan budaya manusia.

[Foto Tamrin Amal Tomagola dari eramuslim.com]

[Tulisan ini semula diposting di Politikana, 25 Januari 2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar