Senin, 15 Juni 2009

Perlunya Kejelasan Identitas Penulis

Dalam tulisan-tulisan yang muncul di berbagai situs internet, terutama yang berbau politik atau menyangkut kepentingan umum, nama penulisnya sering sekali ditulis sebagai anonim atau tanpa identitas jelas, misalnya dengan menggunakan "nick name". Memang, anonimitas di internet adalah hak yang di A.S. bahkan dijamin dengan UU. Akan tetapi, harus disadari media yang memberlakukan azas ini secara penuh akan berkurang kredibilitasnya. Tidak ada media massa terkemuka yang merahasiakan sumbernya tanpa alasan jelas. Apalagi, kalau sumbernya sendiri yang menulis tanpa identitas jelas.

Media massa dengan reputasi tinggi jelas hanya akan memuat tulisan dari mereka yang memiliki reputasi pula. Reputasi di sini tidak harus terkenal, tapi kompeten di bidangnya. Tidak diungkapnya identitas narasumber atau penulis biasanya karena alasan keselamatan. Namun, redaksi pasti tahu siapa sebenarnya nara sumber atau penulisnya. Jadi, tidak dibenarkan redaksinya bahkan tidak tahu siapa nara sumber atau penulisnya. Dalam hal ini, andaikatapun pengadilan memanggil redaksi yang diwakili pemimpin redaksi (pemred)-nya, sang pemred tetap dapat menolak mengungkapkan siapa sebenarnya nara sumber suatu tulisan. Hak ini disebut "hak tolak" dan diakui oleh hampir semua negara terutama yang menganut sistem demokrasi liberal.
Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam bukunya The Rise of Anonymous Sourcing, hanya ada 7 kriteria yang dapat membenarkan penggunaan sumber anonim atau disembunyikan identitasnya. Ketujuh kriteria itu adalah:
  1. Sumber tersebut berada pada lingkaran pertama berita. Dia bisa pelaku, korban, atau saksi mata.
  2. Keselamatan sumber terancam bila identitasnya dibuka.
  3. Motivasi sumber murni untuk kepentingan publik. Bukan lempar batu sembunyi tangan.
  4. Integritas sumber utuh. Orang yang suka berbohong tidak diberi status anonim.
  5. Harus seizin redaktur.
  6. Keterangan anonim sumbernya minimal dua atau bisa diverifikasi secara independen.
  7. Perjanjian keanoniman akan batal dan nama sumber dibuka bila terbukti berbohong atau sengaja menyesatkan
Kesemua kriteria itu adalah upaya perlindungan nara sumber oleh redaksi dengan menjadikannya anonim dalam penulisan berita. Sebaliknya, menurut kaidah jurnalistik universal, suatu opini haruslah diketahui jelas siapa penulisnya. Ini agar pelanggaran terhadap kaidah nomor 3 di atas tidak terjadi. Sementara, saya memperhatikan di politikana.com ini banyak sekali penulis tanpa identitas. Padahal, biasanya penulis anonim itu justru yang keras tulisannya.

Agar politikana.com makin berkualitas, apalagi sekarang masih versi beta, perlu diadakan razia identitas penulis. Atau cara lain, bila memang masih mau mengakomodir penulis dengan "nickname", adalah memberikan tingkatan. Misalnya penulis yang terpercaya dan dikenal luas reputasinya diberi rank "gold" atau "master" atau apalah. Sementara yang tetap mempertahankan "nickname" mendapat rank jauh di bawahnya.Buat saja ada 10 tingkat kepenulisan misalnya.

Demikian pula dengan sistem rating yang saat ini seenaknya dan tidak adil, seharusnya terdapat pengimbang dengan sistem juri yang dipilih oleh redaksi politikana.com. Di Indonesia, sering sekali orang yang seharusnya berkualitas tidak mendapat tempat, semata karena adanya sistem penilaian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya dalam pemilihan "bintang televisi via sms", apapun jenis pemilihannya. Sering sekali mereka yang lebih layak menang harus kalah karena mendapat sms lebih sedikit. Apalagi di internet, trolling amat mungkin terjadi. Penggunaan identitas lebih dari satu untuk menaikkan rating dirinya sendiri atau kenalannya mudah sekali dilakukan.

Bagaimana bisa misalnya, tulisan yang ditulis serius mendapat rating lebih jelek dari tulisan yang dibuat asal saja? Contohnya seperti tulisan hari ini oleh seseorang dengan identitas tidak jelas. Lebih-lebih isi tulisan dengan rating tinggi itu cuma omong kosong bercerita soal kondisi dirinya. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik sesuai visi politikana.com.

Maka, kalau politikana.com mau jadi rujukan para politikus dan pengambil kebijakan, bukan cuma orang-orang frustrasi yang gemar memaki, mencaci sambil kritik sana-sini atau curhat tentang dirinya, seharusnya dimoderasi lebih ketat. Identitas penulis harus jelas. Karena bagaimanapun, tulisan opini seperti di politikana.com adalah produk jurnalisme. Maka, sudah seharusnya pula patuh pada kaidah jurnalisme sejati. Barulah politikana.com layak menjadi rujukan.

[Tulisan ini pertama kali diposting di Politikana, 15 Juni 2009]

Jumat, 12 Juni 2009

Direktur dan Wartawan Dibunuh, Lalu Siapa Lagi?

Keriuhan kampanye Pilpres dan isyu-isyu yang dilontarkan tim sukses meredam pemberitaan berbagai kasus yang masih bergulir. Sebutlah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Kasus ini besar karena diduga melibatkan sejumlah ‘orang penting’ termasuk Ketua KPK Antashari Azhar. Untuk kasus ini, anehnya pemberitaan media lebih mengetengahkan sisi ‘infotainment’-nya berupa dugaan motif pembunuhan yaitu cinta segitiga dengan ‘aktrisnya’ Rani Juliani. Padahal, ada dugaan motif lain yang terkait soal politis. Kemarin saya sempat melihat ada koran yang memajang kepala berita (headline) ala infotainment lagi soal perkembangan kasus ini, katanya “Rani Muncul Berjilbab” (Rakyat Merdeka). Namun secara umum, kasus ini perlahan surut dari perhatian media massa dan publik.

Apabila kasus yang bertaraf nasional saja sudah menghilang dari ingatan kolektif masyarakat, lalu bagaimana dengan kasus lain yang dianggap ‘bertaraf lokal’? Ada satu kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (IndoPos group) pada tanggal 11 Februari 2009 lalu, yang hingga kini masih berlangsung proses penyidikannya. Sebenarnya, kasus ini pun sarat makna. Karena otak pembunuhannya sudah diketahui dan ditahan, yaitu I Nyoman Susrama. Nama ini penting karena ia adalah seorang pengusaha sekaligus adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Motifnya diduga karena masalah pemberitaan yang dianggap merugikan pelaku. Saat ini, rasanya hanya jaringan media milik IndoPos saja yang masih gencar memberitakan kasus ini. Hal ini jelas berbeda dengan peristiwa pembunuhan terhadap Udin (Fuad Muhammad Syafruddin-wartawan Bernas) pada tahun 1996 yang dibela hampir semua media massa.

Surutnya perhatian publik pada kedua kasus hukum tersebut sebenarnya menyedihkan. Tapi apa mau dikata, ada berita-berita baru yang ‘lebih seksi’. Tidak hanya kampanye Pilpres, tapi juga masalah Ambalat, Manohara, penyiksaan TKW, Prita vs RS Omni, jatuhnya pesawat dan helikopter TNI, hingga persiapan HUT kota Jakarta. Konon, memang ingatan kolektif masyarakat hanya akan bertahan selama dua minggu. Apalagi di era banjir informasi seperti ini. Kondisi ini oleh Taufik H. Mihardja dalam tulisannya di Kompasiana 9 Juni 2009 lalu disebut sebagai “carried away”.

Kecuali kita percaya pada teori konspirasi dimana ada pihak yang mampu melakukan manajemen isyu begitu dahsyatnya, rasanya hampir semua pergantian isyu yang menjadi perhatian publik terjadi secara alami. Karena isyu yang dilontarkan haruslah dibuat oleh pihak yang begitu mengerti mengenainya. Misalnya, mudah saja seorang Manohara membuat konferensi pers dan menceritakan mengenai masalahnya dan kemudian jadi berita. Yang hampir muskil dibuktikan adalah, apakah benar Manohara melaksanakan agenda setting dari pihak yang amat berkuasa itu tadi? Kemuskilan menjawab pertanyaan tadi membuat dugaan adanya manajemen atau pengalihan isyu menjadi tidak berdasar lagi.

Saya justru lebih prihatin pada maraknya kasus pembunuhan yang terungkap justru pasca reformasi. Padahal, dulu kita mencerca Soeharto dan rezim Orde Barunya sebagai penguasa otoriter yang gemar menghilangkan nyawa orang. Mulai dari Tragedi Priok, Peristiwa Lampung, DOM di Aceh, operasi militer di Timor-timur, Tragedi Santa Crus, hingga Petrus. Namun semua yang dituduhkan sebagai peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan penguasa kepada rakyatnya. Namun kini, tampaknya sesama rakyat malah makin mudah membunuh. Padahal, penguasanya jelas sudah tidak sekuat rezim Orde Baru dan Soeharto lagi sehingga peristiwa seperti di atas tidak terjadi lagi.

Friksi antar elemen masyarakat justru makin kerap muncul ke permukaan. Sebutlah misalnya dalam konflik yang terjadi di Poso atau Ambon di mana juga terjadi penghilangan nyawa orang lain secara paksa. Bahkan dalam persoalan sederhana seperti pertengkaran sewaktu menonton pertunjukan musik bisa berakhir dengan pembunuhan. Nyawa manusia seakan menjadi begitu murahnya. Ini membuat kita selayaknya berpikir, apabila seorang direktur dan wartawan yang notabene memiliki status sosial tertentu di masyarakat saja pembunuhannya begitu mudah dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan, bagaimana pula dengan rakyat biasa?

[Tulisan ini juga diposting di Kompasiana, 12 Juni 2009].

Kualitas Anggota DPR: Anak TK atau ....?

"Males saya, duduk bareng sama orang-orang ..........," itulah sentilan yang diberikan seorang mantan menteri yang juga pernah menjadi anggota DPR, saat hari ini ia ditanya mengapa mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen periode 2004-2009.  Titik-titik di atas tentu bisa Anda isi sendiri dengan apa pun. Karena kalau saya tuliskan kata apa aslinya yang disebutkan, bisa-bisa saya dibui seperti Prita Mulyasari.

Apalagi kata itu jelas kata yang berkonotasi merendahkan. Dan ungkapan tersebut dikatakan yang bersangkutan dalam forum internal, bukan untuk konsumsi publik. Jadi, mohon maaf kalau ungkapan asli dan nama yang bersangkutan saya sembunyikan. Saya gunakan ungkapan itu semata sebagai lead penarik bagi apa yang hendak saya bahas berikutnya.

Saya jadi ingat saat Gus Dur sebagai Presiden RI mengatakan "DPR seperti Taman Kanak-kanak". Saat itu, banyak anggota DPR yang "kebakaran jenggot". Mereka mencak-mencak dibilang seperti TK. Sampai-sampai terjadi polemik antara anggota DPR dan Gus Dur, bahkan merembet hingga kelembagaan antara DPR dan Presiden. Gus Dur tidak pernah minta maaf, tapi cuma menjelaskan dengan gaya guyonnya. Dan polemik kemudian tertutupi oleh isyu lainnya.

Anggota DPR terpilih untuk periode 2009-2014 sebenarnya sudah ditetapkan oleh KPU. Akan tetapi, karena adanya keputusan dari MK, maka terjadi perubahan komposisi perolehan kursi. Walau begitu, berdasarkan data yang tersedia, komposisi anggota DPR periode mendatang diperkirakan setengahnya diisi muka-muka baru.

Kualitas anggota DPR-RI yang penuh 'muka baru' ini lantas dipertanyakan kualitas dan integritasnya. Bukan, kita bukan bicara soal intelektualitas atau segudang persyaratan normatif lain. Karena kalau hal itu pasti semuanya sudah lolos karena tahapan verifikasi untuk DCT terlampaui, malah kemudian terpilih.

Yang kita bicarakan adalah mengenai kualitas mereka sebagai negarawan dan politisi. Seperti kita semua tahu, tidak semua anggota DPR adalah politisi karier. Banyak di antaranya yang semula berprofesi lain, dan barangkali akan tetap melanjutkan profesinya meski sudah terpilih sebagai anggota DPR. Kondisi ini menyebabkan banyak di antaranya yang bahkan tidak mengerti apa saja tugas dan fungsi mereka kelak sebagai anggota. Bahkan ada selebritis dunia hiburan yang dengan terus terang mengakui di sebuah media cetak nasional bahwa ia tidak mengerti dunia politik, padahal dia dipastikan masuk Senayan! Solusinya, yang bersangkutan hendak mencari "kursus politik". Memang ada ya?

Terlepas dari itu, alih-alih ribut menyiapkan pembekalan bagi anggota DPR baru yang masih "hijau", Sekertariat Jenderal DPR malah sibuk mempersiapkan cincin emas sebagai "tanda mata" bagi anggota DPR periode ini yang akan segera melepaskan jabatannya. Padahal, jelas tradisi yang "nggak penting-penting amat" itu adalah sebuah pemborosan. Sekitar Rp 5 milyar dana disiapkan untuk kenang-kenangan itu.

Alangkah baiknya hal itu dialihkan untuk melakukan pembekalan bagi anggota DPR. Pembekalan itu berupa training intensif oleh para pakar. Bahkan, akan lebih baik bila ada ujiannya sekalian. Mereka yang tidak lulus ujian diberi status sebagai "anggota DPR percobaan". Ini persis dengan cara kita memperlakukan mahasiswa atau karyawan.

Anggota DPR adalah SDM (Sumber Daya Manusia). Lalu mengapa pula standar kompetensi SDM yang sudah diterapkan secara luas di dunia usaha tidak bisa diterapkan pada anggota parlemen? Malah, seharusnya dari proses seleksi di tingkat parpol sudah ada seleksi ala pegawai. Terbukti, di sejumlah daerah, calon anggota legislatif terutama dari parpol kecil banyak yang pengangguran. Dengan demikian, menjadi anggota parlemen pun sebuah pekerjaan menggiurkan.

Selain itu, perlu pula diterapkan sistem penilaian berkala. Tanpa perlu ada pengunduran diri atau penarikan dari parpol, BK DPR (atau lembaga lain yang bisa dibentuk kemudian) seharusnya punya kewenangan menilai kinerja anggota DPR. Sebagai contoh, seorang calon presiden dalam Pilpres kali  ini di saat menjadi anggota DPR dua periode di masa Orde Baru ternyata memiliki jumlah absensi yang lebih banyak daripada presensinya. Bila hal itu terjadi di periode mendatang, seharusnya ada sanksi yang bisa diterapkan. Sistem Surat Peringatan (SP) dari dunia kerja mustinya bisa pula diterapkan, sebelum akhirnya dipecat bila melakukan pelanggaran berat.

Ini jelas terkait masalah integritas tadi. Sehingga tidak cuma anggota DPR yang terkait persoalan moral pornografi seperti Max Moein dari PDIP yang bisa dipecat, tapi juga terkait pelanggaran integritas lain. Selain soal absensi dan kinerja, juga tentunya masalah korupsi, kolusi, manipulasi, dan nepotisme.

Bila standar kompetensi ini benar-benar diterapkan, niscaya kualitas dan integritas anggota DPR (termasuk pula DPRD) akan meningkat. Tentunya, perlu anggaran khusus untuk ini. Asal jangan sampai, untuk urusan penerapan standar kompetensi SDM anggota parlemen ini lantas terjadi lagi "pengaturan" tertentu oleh pejabat Setjen dan anggota DPR yang diberi tugas. Kalau begitu ya sama saja bohong dong!

[Tulisan ini juga diposting di Kompasiana, 12 Juni 2009]

Rabu, 10 Juni 2009

Emang Enak Jadi Tim Sukses?

Hiruk-pikuk kampanye Presiden akan makin semarak Rabu malam ini, saat Deklarasi Kampanye Damai ketiga pasangan capres-cawapres dilaksanakan. Deklarasi ini sudah beberapa kali mengalami perubahan jadwal karena mengikuti jadwal padat Presiden SBY yang juga calon presiden incumbent. Dan tentunya selain pasangan capres-cawapres, tim sukses juga akan sibuk dengan jadwal kampanye. Apalagi, jelas tidak mungkin seluruh daerah dikunjungi capres-cawapres saat kampanye yang hanya berlangsung sekitar 1 bulan. Maka di situlah peran juru kampanye dan anggota tim sukses lainnya untuk mengisinya.

Masuk menjadi anggota tim sukses Pilpres memang susah-susah gampang. Harus tahu ‘pintu masuk’nya dan punya ‘kunci pintu’nya agar bisa diingat. Maklum, bila sudah Pilpres, akan terjalin koalisi lintas partai, dan di sinilah seninya agar bisa tampil di tengah-tengah begitu banyak kepentingan.

Saya sendiri termasuk tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres, dan barangkali belum pernah ada anggota tim sukses yang menceritakan bagaimana kinerja tim dalam mempersiapkan kesuksesan pasangan yang diusungnya.  Maka, izinkan saya membuka sedikit saja cerita dari ‘balik dapur’ ini.

Menjadi tim sukses, berarti harus siap berinteraksi dengan aneka ragam manusia lengkap dengan motivasinya masing-masing. Memang, banyak yang berkeinginan masuk untuk mencari proyek atau kedudukan. Kalau yang ‘muka proyek’, kebanyakan di level pelaksana lapangan, sementara yang mencari kedudukan, lebih ke level konseptor. Namun, jangan salah, banyak pula relawan yang menyumbangkan tenaga, pikiran bahkan hartanya secara sukarela. Mereka yang masuk kategori ini biasanya sudah memiliki banyak hal dalam hidupnya, dan tinggal mencari aktualisasi diri. Atau bisa jadi mereka begitu cocoknya dengan figur atau visi-misi capres-cawapres bersangkutan sehingga rela memberikan sumbangsihnya.

Motivasi ini baru akan terlihat bila ada pembicaraan mengenai anggaran untuk pengadaan barang dan jasa. Seperti halnya di instansi manapun, di tim sukses pun ada yang bertugas mengurusi hal ini. Dan biasanya posisi-posisi inilah yang diincar. Baik diincar untuk diduduki atau didekati. Ada banyak ragam pengadaan untuk keperluan kampanye mulai dari atribut, akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga iklan.  Bak pepatah ada gula ada semut, tempat yang ramai didatangi ‘pembawa proposal’ itulah tempat yang ‘manis’. Dan tim sukses biasanya memilih figur kuat berpengalaman untuk menduduki posisi ini, dan jelas punya akses langsung ke ketua tim sukses atau malah pasangan capres-cawapres.

Salah satu petinggi tim sukses kami dalam suatu rapat pernah mengatakan, citra tim sukses ini bagi orang luar seperti “rombongan orang banyak duit mau bagi-bagi”. Padahal, banyak posisi yang ‘tidak manis’ malah sepertinya cenderung kena ‘getah’ saja. Banyak dukungan dari relawan yang bukan saja tidak minta bayaran, tapi malah menyumbangkan apa yang dimilikinya. Mereka tidak pernah tampil di media, tidak jadi tambah kaya, tapi memang berdedikasi karena pasangan capres-cawapres yang didukungnya sesuai dengan aspirasinya. Dan tentu saja, seperti halnya di instansi mana pun, kelembagaan tim sukses meski cuma dibentuk secara temporer akan memperhitungkan setiap pengeluaran uang. Maka, jelas citra “rombongan orang banyak duit mau bagi-bagi” itu keliru.

Di samping masalah dana yang dihitung cermat, kendala terbesar dalam tim sukses justru masalah koordinasi. Bagi para petinggi, hal itu memang semudah menelepon. Namun bagi para pelaksana lapangan seperti saya, kesulitannya adalah menembus akses antar tim pendukung. Karena ada banyak tim yang bergerak dipimpin oleh orang penting masing-masing. Yang namanya akses itu sulit dibuka, bahkan ke sesama anggota tim sukses. Sebagai contoh kasus, untuk mendapatkan logo resmi tim kami saja, saya harus pontang-panting mencari ke sana-ke mari. Itu bisa jadi karena saya dianggap “bukan siapa-siapa”. Untuk meminta data dan informasi antar sesama tim juga cukup sulit. Ini masih ditambah adanya polarisasi tak terhindarkan antar pihak dalam tim sukses. Jadi, kalau ada sebutan “Si A” itu orangnya “Pak B”, sangat wajar terjadi. Ini tentu karena tim sukses terdiri dari berbagai unsur. Dan karena adanya polarisasi tadi, tak jarang terjadi embargo untuk yang dianggap ‘bukan kalangan sendiri’.

Apabila markas tim sukses ada di beberapa lokasi, juga menambah ’seni’ tersendiri. Apalagi memang markas-markas itu adalah sumbangan dari pribadi-pribadi atau parpol yang mendukung pasangan capres-cawapres. Tiap markas biasanya juga jadi markas tim pendukung yang terpisah. Artinya, otoritasnya nyaris mutlak. Meski, tentu saja ada koordinasi antar markas di tingkat petingginya, namun di tingkat pelaksana antar anggota yang jadi pendukung bisa jadi tidak saling mengenal dan ini menyulitkan koordinasi.

Sukanya tentu saja ada di soal aktualisasi diri. Menjadi tim sukses berarti memiliki kesempatan untuk bertemu orang-orang penting. Apa yang hendak dilakukan dengan orang-orang penting itu selanjutnya, tentu tergantung kejelian masing-masing untuk mengoptimalkan. Namun, setidaknya dengan menjadi anggota tim sukses, bagi orang biasa seperti saya itu berarti kesempatan untuk memperkenalkan diri pada beberapa figur yang selama ini hanya bisa saya amati dari jauh lewat media massa.  Dan itu sangat berharga karena di keseharian untuk bertemu mereka tentu harus melalui lapisan protokoler yang rumit.

Pada akhirnya, menjadi tim sukses buat saya adalah sebuah pembelajaran besar. Tidak hanya tentang sistem politik, demokrasi dan ketatanegaraan kita, tapi lebih dari itu adalah mengenai seni interpersonal, mengenali karakter orang lain, serta seni mengelola kepentingan dan konflik. Maka, benarlah adagium yang terkenal itu: “Dalam politik tidak ada kawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan.”

[Tulisan ini juga diposting di Kompasiana, 10 Juni 2009]

Selasa, 09 Juni 2009

Menilik Kembali Kasus Prita vs RS Omni International

Kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni International telah keluar jauh dari koridor hukum. Bermula dari keluhan seorang individu atas pelayanan sebuah institusi, kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan para pejabat, semata karena penggunaan kekuatan berlebihan dari institusi yang merasa dirugikan nama baiknya. Ibarat membunuh tikus dengan membakar rumah, RS Omni International tidak hanya menggunakan hak jawabnya secara massif dengan memasang iklan besar di harian Kompas dan Media Indonesia pada 8 September 2008, tapi juga menuntut Prita Mulyasari dengan tuduhan perdata dan pidana sekaligus. Padahal, semua itu bermula dari sebuah e-mail pribadi yang ditujukan kepada teman-teman si penulis sendiri. Artinya, tindakan Prita selain dijamin UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, juga masuk dalam ranah privat dan bukan ranah publik.

Tersebarnya e-mail Prita Mulyasari secara luas di internet, seharusnya dicari siapa yang menyebarkan e-mail pribadi tersebut. Meski tidak tertutup kemungkinan Prita sendiri yang menyebarkan, namun amat mungkin ia sendiri juga tidak tahu-menahu. Perlu penyidikan untuk soal ini.

Dalam masalah ini, ada dua hal besar yang harus dipisahkan. Pertama: persoalan hukum, kedua, rasa keadilan. Terkadang, hukum itu memang pahit, tapi ia harus ditegakkan. Ingatlah semboyan dunia hukum "Fiat Justitia, Ruat Caelum" - "Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh". Sementara rasa keadilan seringkali terkait dengan emosi dan keinginan untuk menang belaka. Pihak yang menang akan merasa putusan hukum sudah adil, sementara yang kalah seringkali merasa sebaliknya.

Secara hukum, memang perbuatan Prita dapat diindikasikan sebagai "pencemaran nama baik". Masalahnya, kalimat itu saja memang multi-tafsir. Sehingga, pasal 310 dan 311 KUHP yang memuat mengenai delik tersebut sering disebut sebagai "hatzaai artikelen" atau pasal karet. Ini karena begitu mudahnya ia ditarik-tarik ke berbagai arah, mulur-mungkret seperti karet.

Akan tetapi, di sini ada rasa keadilan yang terusik. Apalagi kejadian ini seperti David melawan Goliath dimana Prita yang orang biasa dilawan oleh institusi berkekuatan dana besar. Lagipula, akibat dari "pencemaran nama baik" itu belum terbukti. RS Omni International seharusnya diminta membuktikan bahwasanya selaku penggugat ia mengalami kerugian signifikan diakibatkan tindakan Prita. Apabila tidak terbukti, maka penyelesaiannya sebenarnya tidak perlu dengan penuntutan di pengadilan, melainkan melalui mediasi. Perlu sekali masing-masing pihak menekan egonya agar masalah yang seharusnya bisa selesai dengan musyawarah ini tidak berlarut-larut. Namun bila tidak dicapai kesepakatan, dan memang proses di pengadilan saat ini sudah bergulir, biarkanlah hukum yang berbicara.

Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tertanggal 21 April 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 yang disarankan oleh kejaksaan kepada kepolisian sebenarnya juga perlu dipertanyakan. Pasal ini sama karetnya dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Sayangnya, uji materiil terhadap pasal ini sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Mei 2009 lalu. Artinya, pasal ini dianggap tidak salah secara hukum oleh negara.

Namun jelas bagi warga negara, penggunaan pasal tersebut dapat memasung kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan dengan menggunakan saluran apa pun, terutama di dunia maya. Dan seharusnya secara hukum, aturan tersebut selayaknya dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan yang lebih tinggi itu adalah pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Di masa depan, pemerintahan yang baru seharusnya lebih memperhatikan hal-hal semacam ini. Karena adanya penggunaan kekuasaan berlebihan dari institusi -baik itu milik negara atau swasta- terhadap warga negara dapat mengakibatkan tercerabutnya rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, meskipun terdapat penjaminan hak berbicara dan berpendapat, namun perlindungan hukum agar tidak terjadi penistaan, fitnah, atau pencemaran nama baik terhadap warga negara atau institusi lain juga harus dijamin. Karena itu sebaiknya peran lembaga semacam Dewan Pers harus dioptimalkan, juga edukasi tentang cara penggunaan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atas publikasi tertentu melalui media massa atau saluran lain. Dengan demikian, tidak perlu menghabiskan energi terlalu besar bagi pihak-pihak yang terlibat, apalagi merepotkan pihak lain seperti dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni International. Bila sudah terjadi seperti itu, maka yang terjadi adalah "menang jadi arang, kalah jadi abu". Menang atau kalah sama-sama rugi.

*) Ditulis sebagai Juru Bicara JK-Wiranto

[Tulisan ini juga diposting di Politikana, 9 Juni 2009].