Tampilkan postingan dengan label Jusuf Kalla. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jusuf Kalla. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Februari 2010

Jusuf Kalla: Jadikan Donor Darah Sebagai LifeStyle

Dalam acara Kompasiana Monthly Discussion (MoDis) hari Senin (22/2) pagi tadi, sekitar tiga puluhan blogger Kompasiana berkumpul di Markas PMI provinsi DKI Jakarta. Acara utama adalah mendengarkan pemaparan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Drs. H.M. Jusuf Kalla. Beliau, selain sebagai mantan Wakil Presiden R.I. 2009-2014 juga seorang blogger di Kompasiana.

Bagi saya sendiri, pertemuan dengan beliau pasca Pilpres 2009 lalu adalah yang pertama kali. Saat itu, saya dipercaya oleh Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto untuk memimpin pembuatan blog resmi pasangan itu (http://www.jk-wiranto-2009.com). Beberapa kali saya terlibat dalam rapat, dan satu kali berada di belakang mendampingi beliau saat sedang diwawancara media pasca peringatan Hari Anak Nasional di TMII. Terus terang, saya senang bertemu beliau kembali dalam jarak sedekat ini. Walau tentu beliau sama sekali tidak akan ingat saya yang cuma ’sekrup kecil’ saja dari tim raksasa pendukung beliau.

Terus terang, kalau tidak sedang bicara politik, JK sepertinya kurang ‘menyentil’. Akan tetapi, terlihat jelas kesungguhan beliau untuk bergiat di kegiatan sosial. Ini persis seperti janjinya saat Debat Capres 2009 lalu. Karena saat ditanya ketika itu beliau menjawab: “akan pulang kampung, mengurus kegiatan pendidikan, agama dan sosial” saat diandaikan akan kalah dalam Pilpres. Dan ternyata memang beliau kalah. Dan tak lama, datanglah PMI “menagih janji” beliau untuk berkiprah di ranah sosial.

Tak main-main, segala hal tentang PMI dipelajarinya dengan cepat. Dalam satu bulan saja, JK sudah berkeliling ke 14 provinsi untuk memantau kesiapan PMI di daerah. Ini persis seperti gaya beliau saat menjadi Wapres, cepat dan cekatan. Beliau juga mencanangkan target agar PMI mampu memproduksi sendiri kantong darah yang sekarang masih impor. Sekaligus juga meningkatkan ketersediaan darah di bank darah PMI atau Unit Transfusi Darah menjadi 4 juta kantong. Beliau tak lupa mengungkapkan data, hingga tahun lalu, ketersediaan darah ini hanya 1,7 juta kantong. Padahal, angka 4 juta itu seharusnya adalah minimal cadangan, yaitu 2 % dari total penduduk.

Agar persediaan darah ini dianggap penting, JK bahkan mengilustrasikan bagaimana kalau Indonesia tiba-tiba dilanda perang. Sementara cadangan darah cuma ada untuk dua hari. Belum lagi kantong yang masih impor. Celaka kita!

Karena itu, JK mengajak segenap pengurus dan relawan PMI untuk bekerja lebih keras. Ia juga meminta dukungan masyarakat terutama blogger khususnya blogger Kompasiana untuk mengkampanyekan gerakan mendukung PMI, terutama dalam hal donor darah. JK bahkan meminta agar donor darah dijadikan life style. Sehingga nantinya akan ada chatting atau perbincangan antar blogger:

“Hei, kamu sudah donor darah berapa kali?”
“10.”
“Ah, kalah sama aku. Sudah 15 kali aku donor darah!”
Ah, JK bisa aja. Memang selalu penuh guyon bahkan saat membahas masalah serius!

[Tulisan ini pertama kali diposting di Kompasiana, 22 Februari 2010]

Selasa, 09 Juni 2009

Menilik Kembali Kasus Prita vs RS Omni International

Kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni International telah keluar jauh dari koridor hukum. Bermula dari keluhan seorang individu atas pelayanan sebuah institusi, kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan para pejabat, semata karena penggunaan kekuatan berlebihan dari institusi yang merasa dirugikan nama baiknya. Ibarat membunuh tikus dengan membakar rumah, RS Omni International tidak hanya menggunakan hak jawabnya secara massif dengan memasang iklan besar di harian Kompas dan Media Indonesia pada 8 September 2008, tapi juga menuntut Prita Mulyasari dengan tuduhan perdata dan pidana sekaligus. Padahal, semua itu bermula dari sebuah e-mail pribadi yang ditujukan kepada teman-teman si penulis sendiri. Artinya, tindakan Prita selain dijamin UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, juga masuk dalam ranah privat dan bukan ranah publik.

Tersebarnya e-mail Prita Mulyasari secara luas di internet, seharusnya dicari siapa yang menyebarkan e-mail pribadi tersebut. Meski tidak tertutup kemungkinan Prita sendiri yang menyebarkan, namun amat mungkin ia sendiri juga tidak tahu-menahu. Perlu penyidikan untuk soal ini.

Dalam masalah ini, ada dua hal besar yang harus dipisahkan. Pertama: persoalan hukum, kedua, rasa keadilan. Terkadang, hukum itu memang pahit, tapi ia harus ditegakkan. Ingatlah semboyan dunia hukum "Fiat Justitia, Ruat Caelum" - "Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh". Sementara rasa keadilan seringkali terkait dengan emosi dan keinginan untuk menang belaka. Pihak yang menang akan merasa putusan hukum sudah adil, sementara yang kalah seringkali merasa sebaliknya.

Secara hukum, memang perbuatan Prita dapat diindikasikan sebagai "pencemaran nama baik". Masalahnya, kalimat itu saja memang multi-tafsir. Sehingga, pasal 310 dan 311 KUHP yang memuat mengenai delik tersebut sering disebut sebagai "hatzaai artikelen" atau pasal karet. Ini karena begitu mudahnya ia ditarik-tarik ke berbagai arah, mulur-mungkret seperti karet.

Akan tetapi, di sini ada rasa keadilan yang terusik. Apalagi kejadian ini seperti David melawan Goliath dimana Prita yang orang biasa dilawan oleh institusi berkekuatan dana besar. Lagipula, akibat dari "pencemaran nama baik" itu belum terbukti. RS Omni International seharusnya diminta membuktikan bahwasanya selaku penggugat ia mengalami kerugian signifikan diakibatkan tindakan Prita. Apabila tidak terbukti, maka penyelesaiannya sebenarnya tidak perlu dengan penuntutan di pengadilan, melainkan melalui mediasi. Perlu sekali masing-masing pihak menekan egonya agar masalah yang seharusnya bisa selesai dengan musyawarah ini tidak berlarut-larut. Namun bila tidak dicapai kesepakatan, dan memang proses di pengadilan saat ini sudah bergulir, biarkanlah hukum yang berbicara.

Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tertanggal 21 April 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 yang disarankan oleh kejaksaan kepada kepolisian sebenarnya juga perlu dipertanyakan. Pasal ini sama karetnya dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Sayangnya, uji materiil terhadap pasal ini sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Mei 2009 lalu. Artinya, pasal ini dianggap tidak salah secara hukum oleh negara.

Namun jelas bagi warga negara, penggunaan pasal tersebut dapat memasung kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan dengan menggunakan saluran apa pun, terutama di dunia maya. Dan seharusnya secara hukum, aturan tersebut selayaknya dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan yang lebih tinggi itu adalah pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Di masa depan, pemerintahan yang baru seharusnya lebih memperhatikan hal-hal semacam ini. Karena adanya penggunaan kekuasaan berlebihan dari institusi -baik itu milik negara atau swasta- terhadap warga negara dapat mengakibatkan tercerabutnya rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, meskipun terdapat penjaminan hak berbicara dan berpendapat, namun perlindungan hukum agar tidak terjadi penistaan, fitnah, atau pencemaran nama baik terhadap warga negara atau institusi lain juga harus dijamin. Karena itu sebaiknya peran lembaga semacam Dewan Pers harus dioptimalkan, juga edukasi tentang cara penggunaan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atas publikasi tertentu melalui media massa atau saluran lain. Dengan demikian, tidak perlu menghabiskan energi terlalu besar bagi pihak-pihak yang terlibat, apalagi merepotkan pihak lain seperti dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni International. Bila sudah terjadi seperti itu, maka yang terjadi adalah "menang jadi arang, kalah jadi abu". Menang atau kalah sama-sama rugi.

*) Ditulis sebagai Juru Bicara JK-Wiranto

[Tulisan ini juga diposting di Politikana, 9 Juni 2009].